Nasional

Pawas Polsek Denbar Mediasi Kasus Pemukulan Di Jalan Hadanudin Denpasar

blogger bali
Jumat, 22 Maret 2024, Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T03:58:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Denpasar - Berawal dari laporan salah seorang warga masyarakat yang mengalami pemukulan oleh orang tak dikenal di jalan Hasanudin Denpasar, datang ke kantor Polsubsektor Diponegoro Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) dan mendapatkan pelayanan dari Aiptu A. A. Made Swastika yang saat itu piket jaga, Kamis (21/3/2024) sekitar jam 17.30 Wita. 


Menindak lanjuti laporan tersebut selanjutnya Aiptu A. A. Made Swastika dibantu personil Lantas Polresta Denpasar yang kebetulan ada di TKP langsung membawa pelaku berinisial DGAS, 26 Th, Hindu, mengaku pekerjaan Security,  alamat sesuai KTP di Jl. Gunung Batur Gg. Salak No. 31 Lingkungan Penyaitan Kelurahan Pemecutan Denpasar yang memukul korban berinisial IKWW, 23 Th, Hindu, pekerjaan Mahasiswa, alamat di Jl. Imam Bonjol Denpasar. Setelah tiba kembali di kantor Polsubsektor Diponegoro, selanjutnya Aiptu A. A. Made Swastika mengontek Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Zulianto yang kemudian datang bersama Padal dan KaSPKT. 


Saat ditanya pelaku mengaku memukul korban karena emosi dan belum makan dari pagi, disamping itu jalan Hasanudin yang dilalui untuk pulang saat itu sedang macet, sehingga ia berjalan zig zag dan berteriak 'minggir'. Karena ucapnya itu disahuti korban sehingga memicu kemarahan pelaku dan akhirnya memukul korban. 


Pawas pun kemudian berdialog dengan korban untuk membuatkan visum atas luka pada pipi kanan korban ke rumah sakit dan selanjutnya melaporkan kasus pemukulan yang dialaminya ke kantor Polsek Denbar, namun karena mempertimbangkan tidak berkeinginan menempuh jalur hukum korban pun meminta untuk dimediasi dan pelaku minta maaf. 


Usulan korban kemudian disetujui oleh pelaku dan keduanya akhirnya berdamai serta pelaku sudah meminta maaf atas kekhilafan memukul korban. Untuk memperkuat hal tersebut kedua belah pihak kemudian membuat dan menanda tangani surat pernyataan dimana pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa baik kepada korban maupun orang lain. 


Saat dikonfirmasi Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan bahwa, Terkait kasus pemukulan di jalan Hasanudin tersebut, korban yang saat itu didampingi orang tuanya tidak ingin melaporkan permasalahan ini ke jalur hukum dan memilih untuk dimediasi saja


"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai atas keinginan mereka sendiri, dan keduanya kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menuntut apapun serta pelaku telah meminta maaf kepada korban menyadari kesalahannya", ucap Kapolsek. (*)

Komentar

Tampilkan