Iklan

Nasional

Satnarkoba Polres Gianyar Bekuk 2 Pengedar dan 4 Pemakai Narkoba

Tatag Gianyar
Senin, 06 Mei 2024, Mei 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T03:45:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


GIANYAR - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar berhasil mengamankan 6 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Dari 6 tersangka, 2 tersangka merupakan pengedar dan 4 tersengka lainnya merupakan pemakai. Dari 6 tersengka ini, polisi berhasil mengamankan 31,54 gram sabu.


Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada didamping Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan jajaran dalam pengungkapan kasus pada Senin (6/5/2024) mengatakan bahwa 6 tersangka ini diamankan polisi dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Ubud.


Ke-6 tersangka ini yakni Deni Dwi Harianto (28) dan Riky Purnama Saputro (20) yang merupakan pengedar, sementara 4 tersangka lain merupakan pemakai diantaranya Yopi Ariesta (30), Muhammad Ali (30), Yoga Maulana (22), dan Sulaiman (24).


"Para tersangka ini kami amankan di pinggir jalan dan juga rumah kost, untuk modus operandinya adalah mengambil tempelan dan untuk digunakan sendiri. Untuk catatan residivis dari 6 tersangka ini tidak ada, jadi mereka merupakan pemain baru," ujar Kapolres Gianyar.


Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini