Denpasar - Sebagai upaya tertib administrasi bagi penduduk pendatang (duktang) yang ada diwilayah Desa Tegal Kertha, Polsek Denpasar Barat (Polsek Denbar) bersama Aparatur Pemerintah Desa setempat melaksanakan Sidak berupa penertiban Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Pendatang Non Permanen yang diadakan di lingkungan Banjar Manut Negara, Senin (5/2/2024) yang dimulai sekitar jam 21.00 Wita.
Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Denbar Ipda Zulianto mendampingi Kanit Binmas AKP I Wayan Budiartana, S. H., dan Perbekel Desa Tegal Kertha I Putu Trisna Jaya,S.H., melaksanakan kegiatan Pendataan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non Permanen bertempat di dua lokasi yaitu dirumah kos jalan Gunung Sari dan rumah kos jalan Gunung Batukaru Gang Padang Banjar Manut Negara Desa Tegal Kertha Denpasar.
Saat pelaksanaan Tibduktang Pawas bersama perangkat desa disamping melakukan pencatatan dan pemeriksaan Identitas KTP sekaligus menghimbau kepada penghuni kos untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024, dengan tidak mengkonsumsi Miras yang berpotensi menimbulkan keributan maupun perkelahian dan berdampak pada situasi Kamtibmas.
Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., saat dikonfirmasi mengatakan,
patroli tiga pilar yang dilakukan kali ini menyasar rumah-rumah kos yang ada dilingkungan Banjar Manut Negara
"Personil yang melaksanakan patroli disamping giat tibduktang sekaligus memberikan himbauan kepada warga pendatang agar turut bersama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan Banjar Manut Negara terutama menjelang pencoblosan surat suara pada Pemilu 2024", ucapnya.
Selain itu kegiatan ini juga sebagai sarana menjalin komunikasi dan kerjasama antara Polri /TNI, Aparatur Desa setempat dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
"Semoga dengan rutinnya kegiatan patroli yang kami lakukan, dapat mengantisipasi kejadian menonjol yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas seperti kejadian pencurian, perkelahian antar warga dan juga peredaran narkotika", katanya.
Dari hasil pemantauan dilapangan kegiatan ini berhasil mendata 57 orang dengan KTP dari luar Balisetempat dan bagi warga pendatang yang tinggal sementara dalam jangka waktu tertentu, diharuskan untuk melaksanakan wajib lapor 1X24 jam kepada Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan setempat.