Nasional

Konflik Tapal Batas Sejak Tahun 2006, Desa Adat Kelusu dan Patemon Pejeng Kelod Akhirnya Capai Kesepakatan

admin
Jumat, 22 Desember 2023, Desember 22, 2023 WIB Last Updated 2023-12-22T08:39:04Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

GIANYAR- Berkonflik terkait ta1pal batas desa adat sejak tahun 2006 silam, Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, akhirnya mencapai kesepakatan. Kesepakatan ini akhirnya tercipta berkat perantara dari Kapolsek Tampaksiring AKP I Putu Agus Ady Wijaya bersama jajaran Polsek Tampaksiring, Camat Tampaksiring, dan Danramil 1616-03 Tampaksiring.


Awalnya Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, mengumpulkan jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Tampaksiring. Ketika itu, Kapolsek menyampaikan agar para Bhabinkamtibmas melakukan pendataan terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di wilayah desa binaan. Salah satu permasalahan yang didapatkan yakni adanya konflik tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon di Desa Pejeng Kelod.


Mengingat konfilk tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Patemon ini sudah terjadi sejak 16 tahun yang lalu, Kapolsek Tampaksiring kemudian melakukan upaya pertemuan atau mediasi antara kedua pihak Desa Adat.


"Kemarin tanggal 18 Desember 2023 kita lakukan pra mediasi permasalahan dari tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Desa Adat Petemon, Desa Pejeng Kelod, yang notabene nya dari tahun 2006. Kita kemarin tanggal 18 Desember 2023 kita pra mediasi di Polsek Tampaksiring, setelah itu kita laksanakan kegiatan mediasi tanggal 19 Desember 2023 di Kantor Desa Pejeng Kelod. Astungkara pelaksanaan mediasi kita bisa selesaikan dengan aman kondusif dan terciptanya suatu kesepakatan bersama antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon," ujar Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, Jumat (22/12/2023) di Mapolsek Tampaksiring.


Dalam kedua pertemuan tersebut, terciptalah beberapa poin kesepakatan antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon. Antara lain terkait tapal batas kedua desa adat disepakati sebelah timur jalan raya rumah Pak alus, tarik lurus ketimur dan sebelah barat jalan raya rumah Ida bagus warsana, tarik lurus kebarat, didalam lokasi tapal batas masuk sona bebas yaitu seperti warga petemon tetap keadat petemon sedangkan warga kelusu tetap keadat kelusu, serta warga pendatang bisa bebas memilih salah satu kedua Desa Adat kelusu atau Adat Petemon, terkait income seperti bangunan pelaku wisata dan usaha lainya dalam zona bebas milik kedua desa adat dan subak kelusu  di bagi rata dan akan di bentuk panitia dari ketiga pihak, setra/kuburan yg berada pada zona bebas tetap milik setra/kuburan Desa Adat Kelusu, permasalahan yg lainya yg berada dilokasi zona bebas akan disepakati melalui kesepakatan kedua desa adat dan subak kelusu.


"Kemudian pada Jumat 22 Desember 2023 di Mapolsek Tampaksiring, saya sebagai Kapolsek Tampaksiring melakukan tanda tangan kesepakatan ini," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Payangan ini.


Sementara itu, Bendesa Adat Kelusu I Made Suparsa menyampikan rasa terimakasih kepada Kapolsek Tampaksiring, Camat Tampaksiring, dan jajaran terkait atas tercapainya kesepakatan antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon terkait konflik tapal batas ini. "Di Desa Adat kami setelah dimediasi bapak Kapolsek Tampaksiring sudah tidak ada permasalahan lagi, saya kemarin malam sudah siarkan kepada warda Desa Adat Kelusu pertama-tama kepada warga Banjar sudah saya sampaikan hasil mediasi ini dan masyarakat kami menerima," ujarnya.


Sedangkan Bendesa Adat Petemon I Nyoman Susila menyampaikan dengan adanya kesepatakan ini akhirnya masyarakat di Desa Adat Petemon merasa aman dan nyaman. "Tapal batas itu memang sudah menjadi permasalahan sejak 16 tahun yang lalu akhirnya sudah diselesaikan, mudah-mudahan setelah dibantu oleh bapak Kapolsek dan Camat Tampaksiring jadi kami sudah memiliki batas-batas yang sudah ditetapkan. Tentu sebelumnya terjadi kendala karena diantara perbatasan ini kami sempat saling klaim dan menimbulkan rasa tidak enak, tidak nyaman, nah setelah ini sudah diketahui oleh masyarakat terkait mediasi kami dapat terbebas dari masalah-masalah," ungkapnya. (*)

Komentar

Tampilkan