Nasional

Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Tatag Gianyar
Jumat, 27 September 2024, September 27, 2024 WIB Last Updated 2024-09-27T04:27:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Badung, Selasa, 24 September 2024 - Seorang WNA asal Australia berinisial PVB (Lk), ditindak tegas dengan cara dideportasi serta dilakukan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuaidengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.


WNA tersebut sebelumnya melakukan promosi villa melalui media sosial. KepalaKantor Imigrasi Singaraja(Hendra Setiawan) menyebut bahwa pengawasan Keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.


“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital”, ungkap Hendra


Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA). Oleh sebab itu, kegiatan yang dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut. 


Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomorpenerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada.


“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” tambah Pramella.


Masyarakat dapat menyampaikan aduan/laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733. ****

Komentar

Tampilkan