Nasional

Polres Buleleng Tetapkan Tersangka Kasus Bapak Mencabuli Anak Kandung

Tatag Gianyar
Kamis, 02 Mei 2024, Mei 02, 2024 WIB Last Updated 2024-05-02T10:41:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Bali - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, rabu 2/5/2024.


KBP Jansen menyampaikan setelah menerima limpahan dari Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus pencabulan tersangka KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, alamat Tegal Sumaga Tejakula, Polres Buleleng langsung gerak cepat melengkapi administrasi Vizum dan mengambil hasil Vizum di RS Bhayangkara Fenpasar, melaksanakan Swab vagina korban untuk dibawa ke Labfor Denpasar dengan hasil negatif, selanjutnya melakukan Vizum Psikiatrikum di RSUD Buleleng.


Melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Korban dengan didampingi pekerja sosial dari dinas sosial.

Serta melakukan intrograsi terhadap terhadap tersangka, dilanjutkan Konsling Psikolog hingga 3 kali dan melaksanakan olah TKP, serta pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti.


Dari proses penyidikan tersebut Terlapor An. KJA terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak selasa 30 april dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ungkap Kabid Humas. (*)

Komentar

Tampilkan