Nasional

Bhabinkamtibmas Tegallalang Sampaikan Tata Tertib Berlalu Lintas di SMPN I Tegallalang

Tatag Gianyar
Selasa, 16 Januari 2024, Januari 16, 2024 WIB Last Updated 2024-01-16T03:02:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Gianyar - Bhabinkamtibmas Desa Tegallalang Aiptu Dewa Made Sandat himbauan kamtibmas terkait Tata Tertib Berlalu Lintas berlalu lintas kepada anak sekolah SMPN  I Tegallalang (16/1/2024)

Dengan banyaknya kejadian laka lantas yang kebanyakan korban  dari anak anak muda dan pelajar yang belum cukup umur / tidak memiliki SIM mengendarai kendaraan, sehingga Kepolisian berkewajiban untuk memberikan himbauan dan arahan terkait dengan tata tertib berlalu lintas, 

Walaupun Pihak sekolah sudah dengan tegas mengatur tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor ke sekolah namun diluar sekolah masih banyak anak anak yang mengendarai sepeda motor bahkan bonceng tiga, kebut kebutan, trek-trekan di jalan, dengan motor dipreteli, knalpot brong dan yang lainnya, ungkap Dewa Sandat, selaku bhabinkamtibmas seijin Kapolsek Tegallalang.

Dengan memberikan himbauan ini sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dengan menyadarkan diri kita masing masing bahwa belum cukup umur dan tidak memiliki SIM tidak boleh mengendarai sepeda motor dijalan, itu melanggar hukum, sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 280 dengan ancaman penjara selama 4 bulan dengan denda sebesar 1 juta rupiah, lanjut Dewa Sandat,

Kegiatan ini disambut dengan sangat baik oleh Kepala sekolah dan  dewan guru  akademis sekolah setempat dan mereka berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutinitas dan berkesinambungan. (*)

Komentar

Tampilkan