Nasional

Tersinggung Oleh Omongan Korban Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Penganiayaan

Rabu, 22 November 2023, November 22, 2023 WIB Last Updated 2023-11-22T12:20:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Denpasar - Kejadian berawal dari pelaku SKK, laki, 40 th, asal Waimangura Sumba pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2023, sekira Jam 11.28 wita, datang ke UD. Cakrawala untuk membeli baju kemeja, celana pendek dan kaos tangan panjang namun sebelum membayar di kasir, datang korban RBD, laki, 19 th, asal Sumba Barat, pekerjaan karyawan toko, dari luar yang saat itu

menyerahkan kunci sepeda motor kepada kasir toko. 


Pelaku SKK saat akan membayar pakaian yang telah dipilihnya sempat berdialog dengan kasir sambil menanyakan harga diskon dari pakaian tersebut. Pertanyaan pelaku tiba-tiba disahuti oleh korban sambil bercanda dengan mengatakan “om tahu ya harganya..”, mendengar jawaban itu seketika membuat pelaku SKK merasa tersinggung dengan omongan korban. 


Saat korban hendak keluar toko melewati pelaku akhirnya didorong oleh pelaku disertai mengambil hanger akrilik yang ada di atas etalase toko tersebut, untuk melempar korban dan mengenai tangan kirinya hingga terluka. 


Tak sampai disitu pelaku pun kembali mengambil lakban yang ada diatas meja kasir dan 

melempar korban mengenai kepalanya. Dengan kejadian tersebut korban kemudian melapor ke kantor Polsek Denpasar Barat untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan penganiayaan yang dialaminya. 


Saat press release Rabu (22/11/2023) pagi Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., menjelaskan, "Atas laporan korban RBD tim opsnal reskrim kami kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan berhasil mengidetifikasi wajah, nama serta alamat pelaku penganiayaan, berikut diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) patahan hanger gantungan baju berbahan akrilik dan 1(satu) buah lakban bening", ucapnya. 


Pada hari selasa tanggal 21 Nopember 2023 jam. 10.00 wita, selanjutnya tim opsnal reskrim Polsek Denpasar Barat

berhasil mengamankan pelaku SKK, yang selanjutnya dihadapkan kepada penyidik untuk proses penegakkan hukum. 


"Adapun tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SKK dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, motif pelaku menganiaya karena tersinggung dengan omongan korban", tambah Kapolsek.

Komentar

Tampilkan