Gianyar-Tim Opsnal Polsek Payangan yang dijuluki Tim Pedati ( Polisi Dataran Tinggi ) dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gede Andika Arya Paramartha, SH, MH berhasil mengungkap Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) Lintas Kabupaten, Senin tanggal 2 Oktober 2023, sekira pkl. 01.00 wita dengan Modus Kupal ( Kunci Palsu).
Kapolsek Payangan AKP. I Nengah Sona, SH. mengatakan bahwa proses Pengungkapan berawal adanya Laporan dari Korban I KADEK NOPA SETIAWAN, Laki, 22 Tahun, Hindu, Mahasiswa, Alamat : Br. Kalanganyar Kaler, Desa Seraya Barat, Kec Karangasem ke Mapolsek Payangan, bahwa telah terjadi peristiwa Pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol DK 2054 TN miliknya yang di Parkir sejak tanggal 30 September 2023 di depan Ruko Putri, Banjar Melinggih Desa Melinggih, Kec. Payangan, Kab. Gianyar dan diketahui hilang hari Minggu pagi tanggal 1 Oktober 2023.
Berdasarkan Laporan korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/X/2023/SPKT/POLSEK PAYANGAN/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tanggal 02 Oktober 2023, Tim Opsnal Polsek Payangan dipimpin Kanit Reskrim mendatangi tempat kejadian lanjut olah TKP dan melakukan penyelidikan disekitar TKP termasuk mengecek CCTV di seputaran Tempat Kejadian.
"Dari hasil penyelidikan Lewat CCTV dan medsos (Facebook) Tim Opsnal Polsek Payangan menemukan ciri ciri sepeda motor yang hilang ditawarkan untuk di jual oleh Pelaku melalui Medsos, Kemudian hasil dari penyelidikan tersebut pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli motor Beat Nopol P 6656 DE yang dicuri di Pantai Pandawa, tetapi saat itu sepeda motor ( barang bukti ) yang di curi di Ruko Putri Payangan sudah dijual, " Ujar Kapolsek Payangan.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Payangan bahwa Tim Opsnal Polsek Payangan menggali keterangan dari Pelaku bahwa motor yang dicuri di Halaman Parkir depan Ruko Putri telah dipasarkan melalui medsos akun Facebook, kemudian Pelaku melakukan transaksi jual beli di alfamart yang berada di Jalan Wr. Supratman Denpasar dan saat ini barang Bukti berupa Sepeda Motor sudah diamankan di Mapolsek Payangan.
Adapun identitas kendaraan yang diamankan diamankan yakni :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol DK 2054 TN, tahun pembuatan 2014, Warna Hitam, Noka : MH1JFM224EKO12571, Nosin : JFM2E-2062187, STNK An. NGAKAN MADE ASTAWAN alamat Br. Dinas Tengah, Ds. Nongan, Karangasem.
1 (satu) unit Sepeda Honda Beat Nopol P 6656 DE, Tahun 2019 warna hitam merah muda an. Alvio Nita Putri S. Arie Virdiana almt. Kp. Kembangsambi Rt/Rw 04/07 Ds. Pasir Putih Kec. Bungatan Kab. Situbondo Jawa Timur.
Noka : MH1JM1126KK383751,
Nosin : JM11E2365676 dan barang bukti lainya 1 ( satu ) Bh hp Xiaomi Redmi A1 warna hitam, 1 ( satu ) buah obeng, 1 (satu) buah korek api warna merah
"Saat ini, tersangka serta Barang Bukti masih diamankan di Polsek Payangan guna dilakukan Proses Penyidikan, " Kata Kapolsek Payangan AKP I Nengah Sona, SH. (*)