Polres Bandara- Dua pelaku pencurian kartu kredit masing-masing berinisial HC (45) dan WY (37) yang sama-sama warganegara China berhasil di bekuk Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai saat sedang bertransaksi di Mall Bali Galleria di Kuta Badung.
Akibat ulah dari kedua pelaku ini korban yang bernama JY yang juga berkewarganegaraan China ini mengalami kerugian Rp. 181juta lebih. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti,S.E, dalam Press Release di Halaman Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, jumat pagi (5/4/2023).
Awal mula terjadinya kasus pencurian ini menurut Kapolres, berawal saat itu korban JY baru landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Pesawat Hongkong Airline pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar jam 7 pagi. “Turun dari pesawat korban JY ini langsung menuju tempat pengambilan bagasi terminal international Bandara I Gusti Ngurah Rai dan memeriksa tas beserta dompetnya. Alangkah terkejutnya korban, setelah mengecek dompetnya kartu kreditnya telah raib,”ujarnya.
Mengetahui hal itu, korban ini bergegas menghubungi orang tuanya di China melalui telephon dan memintanya untuk memblokir kartu kredit yang telah hilang tersebut. Beberapa saat kemudian korban JY meninggalkan Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Sekira Pukul 18.23 wita, orang tua korban kembali menghubungi JY (korban) melalui telephon mengatakan bahwa ada notifikasi transaksi dari kartu kredit yang hilang tersebut sebelum dilakukan pemblokiran,”jelasnya.
Saat itu orang tua korban juga mengirimkan bukti pemberitahuan dan rekening koran tentang adanya sejumlah transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galleria Kuta Bali. Mengetahui hal itu korban melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekitar jam 11 siang, anggota mendapat informasi bahwa ada orang yang sedang bertransaksi di salah satu Toko Handphone mereka bergegas menuju mall tersebut dan memang benar ada orang yang sedang bertransaksi dengan ciri-ciri sesuai dengan pelaku,”pungkasnya.
Kedua pelaku yang masin-masing bekerja di bangunan dan furniture ini diamankan, saat penggeledahan ditemukan barang-barang yang baru di beli di Mall Bali Galeria dengan menggunakan kartu kredit yang dimiliki korban. “Sejumlah barang bukti turut diamankan masing-masing dari tangan WY sebuah tas merk MeiNail, sebuah baju kaos warna putih merk NIKE selanjuntya satu celana jeans warna biru merk BLX. Sepasang sepatu warna hitam merk NIKE WINFLO 09, sebuah baju kaos warna hitam merk EMPORIO ARMANI dan kartu kredit dengan nomor 4514 6108 1629 xxxx atas nama ZHANG DONGDONG,”jelasnya.
Selanjutnya dari tangan HC diamankan juga Iphone 14 Promax 256 GB Deep Purple dengan IMEI 35326654806xxxx lengkap dengan kabelnya kabelnya. Sebuah Adapter 20W, sebuah Mag Safe Charger 1(satu) Clear Case, satu Airpods Pro Gen 2, Sepatu Nike Zoom Pegasus Size 42, warna putih dengan kode sepatu (DV3853---100-8,5), 1 pasang kaos kaki warna putih abu-abu dengan kode (SX6964-100-L), satu jaket NIKE warna hitam ukuran XXL dengankode (DM6620-011-XXL), 1 buah tas warna hitam merk Calvin Klein, 1 baju kaos warna hitam merk GABBANIE.dan satu buah celana pendek warna coklat motif kotak-kotak merk BURBERRY.
“Terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku di tahan di Rutan Mapolres Bandara Ngurah Rai,” kata Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti. (hum23)