Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terus menjaga komitmen untuk memberantas Narkotika di Bumi Lambung Mangkurat. Meskipun di tengah Pandemi Covid-19, Polda Kalsel tidak pernah mengendurkan semangat untuk tetap memberantas Narkotika.
Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifin, S.I.K. saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif di RRI (Radio Republik Indonesia) Banjarmasin, Kamis (25/2/2021) pukul 09.00 Wita.
Bertemakan Wajib Tes Urine Bagi Anggota Polri dan PNS Polri Polda, Dialog Interaktif yang berlangsung selama 45 Menit itu dipandu dengan pembawa acara Bang Surya dan Mbak Jubaidah.
AKBP Zaenal Arifin, S.I.K. menuturkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. telah menginstruksikan kepada para Kapolda se Indonesia untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran Narkoba.
Lewat Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, Kapolri meminta anggota yang terlibat Narkoba dipecat dan dipidana. Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan Narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran Narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Kasubbid Penmas menyampaikan isi telegram tersebut.
Kasubbid Penmas pun menegaskan bahwa para anggota Polri akan ditindak dengan aturan internal Propam serta pidana apabila terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran.