masukkan script iklan disini
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan 4 ( empat ) terduga, 1 Pelaku ditahan di ruang khusus karena tergolong dibawah umur.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 pukul 10.00 Wita, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, merelease / memberikan keterangan kepada rekan wartawan awak Media Cetak dan Media Online
Pada kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., menyampaikan “ Untuk mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan kondusif, jelang tahun baru 2021 penegakan hukum sesuai dengan peraturan per Undang - undangan yang berlaku tidak boleh kendor, perbuatan yang melawan Hukum ditindak tegas, di akhir tahun ini Pada bulan Desember 2020
Ada 4 ( empat ) orang terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil kami ungkap pelakunya kita amankan,
Adapun terduga Pelaku yang diamankan :
1. Inisial RP, 17 tahun, Pelajar SMA, Islam, Jawa, Indonesia, Alamat tinggal Wilayah Denpasar .
2. Inisial MRR, umur 18 tahun, Pelajar, Islam, Indonesia, tinggal di Denpasar ,
Keduanya diamankan hari Senin, 14 Desember 2020 Pukul 22.20 Wita, di pinggir jalan Ahmad Yani di depan toko Audio Asigen, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,
Hasil penggeledahan padanya kedapatan membawa barang haram ( narkoba ) 10 Linting diduga tembakau Gorilla dengan berat seluruhnya 1,26 gram bruto atau 0,54 gram netto.
3. Ellen Adhi Pratama alias Ellen, laki, umur 20 tahun, Mahasiswa, Islam, Jawa, Indonesia, yang juga beralamat di Denpasar, saat dilakukan penggeledahan padanya ditemukan 3 linting tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 0.54 gram bruto atau 0,30 gram netto,
Terduga diamankan Selasa 15 Desember 2020 Pukul 00.05 Wita, di rumah Kost, di Denpasar Barat,
4. Randy Raditya alias Randy, laki, umur 18 tahun, Islam, Sasak, Indonesia, alamat tinggal di kota Denpasar, dengan barang bukti 5 linting yang diduga tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 2.06 gram bruto atau 1.52 gram netto,
Terduga diamankan Selasa 15 Desember 2020 Pukul 00.10 Wita, di Rumah Kost, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat,
Semua berawal mula dari Tim Ospnal mendapat imformasi dari masyarakat yang menyebutkan orang dengan ciri-ciri tersebut diatas sering bersentuhan dengan barang haram, selanjutnya ditindak lanjuti melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan bahkan melakukan pembuntutan, sehingga berhasil mengamankan para terduga, Kata Kasat Narkoba,
Saat ini kasusnya dalam Proses Penyidikan, terduga dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah, tegas Kapolres Tabanan, ucap Kasat Narkoba.
(Humas Polres Tabanan)