masukkan script iklan disini
Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial EMF (30) warga Jalan Sulawesi Distrik Jayapura Utara tak berkutik ketika diamankan pihak Kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan. Minggu (13/9) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/241/IX/2020/Papua/Res Jpr/Sek Japut tentang penganiayaan tanggal 13 September 2020 dini hari yang dilaporkan korban Missi R. Aronggear (27), " Ujarnya.
Lanjut Kapolsek, kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya EMF disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara, " Terangnya.
Iptu Handry ini pun menjelaskan kejadian penganiayaan yang dilakukan EMF kepada korban terjadi sekitar pukul 02.30 wit dini hari minggu.
"Dimana korban sedang duduk didalam rumah bersama saksi Aca kemudian pelaku datang dalam dipengaruhi minuman keras dan langsung menendang korban berkali-kali dibagian dagu, telinga, rusuk dan sekitaran dada serta memukul dibagian rahang sebelah kiri selanjutnya pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat, "pungkas Kapolsek. (*)
Penulis : Andi