Nasional

Ditreskoba Polda Jatim Berhasil Menggagalkan 8,4 Kilogram Sabu Siap Edar

admin satu
Rabu, 26 Agustus 2020, Agustus 26, 2020 WIB Last Updated 2024-05-06T15:39:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

SURABAYA - Komitmen Polda Jatim dalam memerangi Narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilannya menggagalkan serbuk setan ( Sabu - sabu).

Kali ini barang haram tersebut diamankan Direktorat Reserse Narkoba ( Ditreskoba) Polda Jatim dari tangan tiga kurir jaringan Internasional sebanya 8,4 Kilogram.

Ketiga kurir yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu - sabu tersebut berhasil ditangkap tim dari Ditreskoba Polda Jatim di tempat yang berbeda.

Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat gelar pers rilis di Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim,Rabo ( 26/8/20).

Dikatakan oleh KombesTrunoyudo, tiga tersangka ditangkap Polisi di Jakarta,Pasuruan dan Bareng Jombang Jawa Timur.

Mereka adalah inisial HJ (43) warga Surabaya,yang ditangkap Ditreskoba Polda Jatim di area Parkir Giant Grand Cakung Ujung Menteng Jakarta Timur pada hari Kamis 18 Juni 2020.

"Dari tangan HJ, Polisi berhasil mengamankan Sabu total seberat 5.320 gram," kata Kombes Pol Trunoyudo.

Sementara dua orang yang merupakan jaringan pengedar Narkoba lainnya adalah inisial LGT (38) Gempol Pasuruan dan NSA (23) warga Jombang.

Kedua orang tersebut kata Kombes Pol Trunoyudo berhasil ditangkap Ditreskoba Polda Jatim pada hari Selasa 14 Juli 2020.

" Dari dua tersangka ini Polisi berhasil mengamankan Sabu - sabu seberat 3.094,9 gram," ungkap Kombes Trunoyudo.

Dengan kembali berhasilnya menggagalkan peredaran Narkoba ini menurut Kombes Pol Trunoyudo adalah bagian dari komitmen Polda Jatim dalam memberantas Narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Jatim.

Selain itu menurut Kombes Trunoyudo Polda Jatim juga komitmen dalam menyelamatkan seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Jatim dari bahaya peredaran Narkoba.

"Ini sebagian wujud nyata komitmen Polda Jatim dalam memerangi Narkoba dan berupaya melindungi masyarakat khususnya di Jawa Timur dari ancaman bahaya Narkoba," jelas Kombes Trunoyudo.

Oleh karena perbuatan para tersangka yang mengemas Sabu dalam teh Cina yang diduga dari Malaysia ini,mereka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. ( dw-1)
Komentar

Tampilkan