Nasional

Polres Tolitoli Berhasil Ringkus 3 Pengedar Sabu

redaksi malam
Rabu, 18 Juli 2018, Juli 18, 2018 WIB Last Updated 2020-03-26T18:32:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KUTABALINEWS.NET,  TOLITOLI  - Satres Narkoba Polres Tolitoli kembali menangkap 3 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Tolitoli, Rabu, (18/7/2018) pukul 04.00 WITA.

Berawal dari informasi dan penyelidikan yang didapat, Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy, SH. SIK memimpin langsung proses penangkapan ketiga tersangka.


Kronologis penangkapan berawal saat petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SA, (37), yang beralamat di Jalan Tadulako, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli barang bukti 28 paket kecil dengan berat bruto 8,31 Gram.


“Dari hasil interogasi, didapat informasi bahwa barang bukti tersebut adalah seorang perempuan berinisial AN, (21),” ujar Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy, SH. SIK, saat dikonfirmasi tribratanews, Rabu, (18/7/2018).


Petugas kemudian melanjutkan menangkap AN dengan barang bukti sebuah bonk atau alat hisap sabu dan pirex.


Petugas kemudian mengantongi sebuah nama berinisial JE, (37) dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan JE, petugas mengamankan sebuah pipet, uang tunai senilai Rp. 8.000.000 yang diduga sebagai hasil transaksi penjualan, Bra warna hitam yang diisi pembungkus plastik obat sebanyak 11 sachet, alat hisap bonk lengkap dengan pirex, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, sebuah kompor yang digunakan untuk membakar Sabu, sebuah gunting, lakban kecil warna putih, dan pembungkus plastik obat berukuran besar 1 lembar.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

“Pengakuan dari tersangka, Sabu tersebut dikonsumsi oleh beberapa warga sekitar Tadulako, kampung Buol, dan oknum sopir rental mobil dan oknum sopir truk, Sabu dipecah dalam paketan 200.000-an hingga 500.000-an,” ungkap Kapolres.

Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (2) undang undang nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang degan sengaja tanpa ijin menyimpan, membawa, menjual atau mengedarkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksinal 20 tahun atau penjara seumur hidup, (red)
Komentar

Tampilkan