Nasional

Dua Tersangka Pengedar Pil Dextro Berhasil Diringkus Polisi

redaksi malam
Senin, 30 September 2019, September 30, 2019 WIB Last Updated 2020-03-25T19:09:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Probolinggo, Kutabalinews.net - Puluhan ribu pil trihexypinidil dan pil dextro yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Probolinggo Kota, ditunjukkan di depan para awak media dalam kegiatan per release yang dipimpin langsung oleh AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H, M.H, senin (30/09/19) siang. Polres juga berhasil mengamankan dua tersangka atas nama “S”, 33 Th, Dsn Barat Desa Muneng Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo dan “Sw”, 48 Th, Jl. Wr. Supratman Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

“Kedua tersangka ini kami amankan di dua tempat yang berbeda, untuk tersangka “S” kami amankan di Jl. Wr. Supratman Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo sedangkan tersangka “Sw” di Jl. Teuku Umar Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo.” Terang Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa dari kedua tersangka yang berhasil diamankan, jajaran Polres Probolinggo kota berhasil mengamankan 5084 butir pil trihexylpenidil, 7000 butir pil dextro, uang tunai Rp. 1.500.000,00 serta satu buah Hp android merk Oppo.

“Untuk kedua tersangka kami akan kenakan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.” Ucap AKBP Ambar.

Source Humas Probolinggo Kota

Komentar

Tampilkan