Nasional

Kapolda Kalsel Berpesan Untuk Tidak Ada Perayaan Pergantian Tahun

admin satu
Selasa, 22 Desember 2020, Desember 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-22T10:35:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. menyampaikan setiap acara, baik yang diselenggarakan masyarakat maupun pusat hiburan yang menimbulkan kerumunan massa akan langsung dibubarkan oleh Polri beserta Tim gabungan TNI dan Satgas Penanganan Covid-19.

"Kita sudah sepakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan TNI beserta seluruh stakeholder lainnya, tidak ada perayaan malam pergantian tahun. Kemudian kita tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun," jelasnya, Senin (22/12/2020).

Pihaknya pun menegaskan akan membubarkan kerumunan masyarakat guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Kapolda mengatakan, Pemerintah sudah menyampaikan larangan perayaan Tahun Baru. Tentu Kepolisian di daerah akan tetap mengantisipasi dengan menyasar tempat-tempat wisata, karena momen liburan berpotensi menjadi kerumunan dan menjadikan klaster baru.

"Kalau dihimbau tidak bisa maka akan kita tindak tegas dengan melakukan pembubaran untuk ditertibkan, jika masih ada yang memaksa berkerumun pada pergantian tahun," ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. didampingi Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H.dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada jajaran di bawah dalam hal ini Polres dan Polsek, agar menjalankan perintah tentang atensi kerumunan saat pergantian tahun.

Satgas pencegahan Covid-19 juga harus ekstra selektif apabila mengeluarkan izin atau rekomendasi yang sifatnya untuk kegiatan masyarakat khususnya pada pelaksanaan Ibadah Natal dimasa Pandemi saat ini.

Menurutnya, lebih baik masyarakat yang melaksanakan Natal melakukan dengan cara virtual, jikapun tetap berlangsung di Gereja agar pelaksanaannya mengacu pada protokol kesehatan serta telah memiliki rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Jika ada yang memaksa menggelar Pesta Tahun Baru maka akan kita bubarkan, kita tidak boleh memberikan izin keramaian karena dalam masa Pandemi," pungkas Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.
Komentar

Tampilkan