Nasional

Residivis Curanmor Kembali Diringkus Satreskrim Polres Banjarnegara

admin satu
Kamis, 29 Oktober 2020, Oktober 29, 2020 WIB Last Updated 2020-10-29T09:30:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Banjarnegara, Jateng – PA (38) warga Bawang Banjarnegara residivis curanmor tidak juga kapok, meski pernah masuk penjara dua kali, tahun 2012 dan 2015, kini ia harus berususan lagi dengan polisi, pasalnya ia kembali berulah bersama temannnya ST (34) mencuri kompresor angin dan speaker aktif dibengkel milik Santoso (32) warga desa Masaran Bawang Banjarnegara.

"Pada Senin 28 September 2020 sekitar 05.00 WIB korban terbangun untuk sholat subuh, kemudian mengecek bengkel motor dibelakang rumah, ternyata kompresor angin merek mustang dan speaker aktif hilang, kerugian sekitar tiga juta, korban sudah berusaha mencari namun tidak ketemu, akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2020 lapor polisi," Kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK, Kamis (29/10) di Mapolres Banjarnegara.

Setelah menerima laporan, lanjut Kasatreskrim, pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga memperoleh bukti yang mengarah pada pelaku.

"Tanggal 26 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 WIB tersangka PA (38) kami amankan di rumahnya Semampir, setelah ditangkap dia mengaku mencuri bersama ST (34), selang tidak lama ST juga kami amankan," terangnya.

Dikatakan Iptu Donna Briadi, kepada petugas tersangka mengakui telah mencuri karena butuh uang.

"Barang telah dijual di Pandanarum, kami lakukan pengejaran terhadap barang bukti dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kasatreakrim mengatakan, atas perbuatan pencurian ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Komentar

Tampilkan